JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para
pemimpin,
JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3
February tahun 2006:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI
UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan
bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM
telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan
terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta
pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang
mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa
haram untuk menikahi gadis satu kampung?
Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram, sedangkan
menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi
kalau menikahi 'satu kampung'...!!! Kau dah 'sasau apo
haaa'?!
No comments:
Post a Comment